KPK berharap masa jeda lima tahun bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk maju Pilkada dihitung setelah seluruh hukumannya diselesaikan. Atau bisa dibilang, mantan narapidana kasus korupsi baru diperbolehkan ikut Pilkada setelah rampung menjalani seluruh hukumannya ditambah masa jeda lima tahun seperti yang diputus MK.
"Dalam tindak pidana korupsi, selain hukuman pidana penjara, ada hukuman denda, uang pengganti dan juga pidana tambahan pencabutan hak politik. Harapan KPK tentu saja setelah semua putusan pidana tersebut dilaksanakan barulah dapat dihitung titik awal 5 tahun tersebut," katanya.
"Jadi semua hukuman yang dituangkan di putusan sudah dilaksanakan, baik pidana penjara, lunas denda, lunas uang pengganti dan telah melaksanakan pencabutan hak politik," ujar dia.
(Rizka Diputra)