KPK Minta KPU Revisi Aturan soal Bekas Koruptor Ikut Pilkada

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 12 Desember 2019 10:35 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

KPK berharap masa jeda lima tahun ‎bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk maju Pilkada dihitung setelah seluruh hukumannya diselesaikan. Atau bisa dibilang, mantan narapidana kasus korupsi baru diperbolehkan ikut Pilkada setelah rampung menjalani seluruh hukumannya ditambah masa jeda lima tahun seperti yang diputus MK.

"Dalam tindak pidana korupsi, selain hukuman pidana penjara, ada hukuman denda, uang pengganti dan juga pidana tambahan pencabutan hak politik. Harapan KPK tentu saja setelah semua putusan pidana tersebut dilaksanakan barulah dapat dihitung titik awal 5 tahun tersebut," katanya.

"Jadi semua hukuman yang dituangkan di putusan sudah dilaksanakan, baik pidana penjara, lunas denda, lunas uang pengganti dan telah melaksanakan pencabutan hak politik," ujar dia.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya