Ternyata, baik pelaku yang mengaku sebagai Brenda ini, dengan kakaknya adalah orang yang sama. Kemudian, karena sudah kadung cinta sama Brenda, korban AM selama empat bulan hubungan, sering mentransfer uang ke pelaku. Dengan harapan, pelaku bisa segera sembuh dan segera menikah.
Uang yang ditransfer ini, untuk dibelikan ayam cemani bagi pelaku. Total uang yang ditransfer korban ke pelaku mencapai Rp69 juta. Setelah empat bulan itu, korban merasa dibohongi oleh pelaku. Apalagi, setiap kali mentransfer, pelaku menyertakan nomor rekening dengan identitas orang lain.
"Karena curiga, korban lapor ke kami. Lalu, anggota mendalami kasus ini. Akhirnya, pelaku kita tangkap," pungkasnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Serta, Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU RI No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(Awaludin)