DPR Dukung LPSK Terkait Revisi PP Kompensasi Korban Terorisme

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 13 Desember 2019 21:07 WIB
Ilustrasi (Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menekan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2018 tentang pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan kepada saksi korban.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mendesak agar pemerintah segera menekan revisi PP Nomor 7 tahun 2018 tersebut.

“Itu memang menjadi pending kita (DPR), ada beberapa hal kami juga bekerjasama dengan LPSK terkait dengan masalah penyelesaian kompensasi para korban teror,” ungkap Arteria kepada Okezone, Jumat (13/12/2019).

Arteria sangat berharap, dalam masa sidang tahun 2020 nanti DPR bakal mengingatkan pemerintah untuk segera menekan PP tersebut. Dimana Komisi III akan memanggil pihak pemerintah yaitu BNPT, LPSK dan Menkum HAM.

“Jadi memang LPSK orang lama, BNPT orang lama, tapi bagi kabinet kan baru jadi kita mulai pelan-pelan. Dan mudah-mudahan tahun 2020 selesai,” imbuh dia.

Selain itu, Arteria mengatakan belum ditekannya revisi PP Nomor 7 tahun 2018 itu adalah tugas utama DPR. Karena menurutnya banyak korban terorisme yang membutuhkan kepastian hukum.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya