Putusan MK soal Mantan Koruptor Ikut Pilkada Dinilai Hargai HAM Politik

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 14 Desember 2019 06:43 WIB
Ilustrasi (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar, menekankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan mantan terpidana korupsi diberi jeda waktu lima tahun untuk bisa mengikuti Pilkada adalah tepat.

Menurut Fickar, sapaan karibnya, putusan itu tidak melanggar hak asasi manusia (HAM) seseorang dalam segi perpolitikan. Mengingat, pelarangan itu hanya berlaku selama lima tahun seusai menjalani pidana hukum.

"Putusan MK yang nemberi waktu 5 tahun untuk bisa aktif kembali adalah jalan kompromi. Di satu sisi tetap menghargai HAM politik seseorang," kata Fickar kepada Okezone, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Fickar berpandangan, dengan kurun lima tahun merupakan waktu yang ideal untuk seseorang mantan koruptor merenungkan kesalahan yang pernah dibuatnya sebelumnya.

Sehingga, kata Fickar, dalam waktu itu, mantan napi korupsi juga bisa mereflesikan dirinya apakah akan kembali maju dalam perpolitikan atau tidak.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya