Mantan Ketua MK itu menerangkan bahwa selama ini pemerintah tidak pernah menganggap adanya PPP versi Muktamar Jakarta yang yang dipimpin Humprey Djemat.
Baca juga: Ini 5 Kader PPP yang Akan Bertarung di Muktamar IX
Ia pun mendorong agar perpecahan di partai berlambang kakbah segera disudah dengan islahnya kedua kubu di PPP.
"Sebaiknya islah, tidak ada lagi status hukum yang direbut, sudah selesai PPP itu, yang ini yang punya, yang lainnya itu dianggap tidak ada oleh hukum. Jadi sebaiknya islah dan saya kira udah selesai masalah itu, nggak usah diungkit-ungkit lagi," pungkasnya.
(Awaludin)