Ini Ancaman Hukuman Bagi PNS hingga Lurah yang Berikan Tes PPSU Masuk Got

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 14 Desember 2019 21:58 WIB
Foto: Ist
Share :

JAKARTA - Kepala BKD DKI Chaidir memastikan bahwa inspektorat Pemprov DKI sudah melakukan pemerikasaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang memberikan tes masuk ke got sebagai syarat perpanjangan kontrak pegawai honorer K2 dan non-K2 PPSU di Jelambar, Jakarta Barat.

Chaidir mengatakan, saat ini seluruh panitia tes, Lurah Jelambar Agung Tri Atmojo sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim gabungan Inpektorat dan BKD baik ditingakat provinsi maupun kota.

"Dan berkaitan dengan dugaan kelalian dalam mekanisme tata cara perpanjangan kontrak PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan-red) di lingkungan unit kerja yang di kelolalanya. Proses saat ini sudah memasuki pemeriksaan," kata Chaidir, Sabtu (14/12/2019).

Menurut Chaidir, dari hasil BAP nanti akan diserahkan ke atasan langsungnya sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS.

"Apabila hasil BAP di simpulkan bahwa dugaan terhadap indisipliner atasan langsung akan menjatuhakan hukuman disipliner dari ringan sampai dengan berat dengan pembebasan jabatan lurahnya," pungkasnya.

Baca Juga: Viral Perpanjang Kontrak Pegawai DKI Masuk Got, PHK2I: Tidak Manusiawi!

Seperti diwartakan sebelumnya, media sosial (medsos) dihebohkan dengan viralnya video yang diduga puluhan pegawai honorer K2 dan non-K2 yang tengah direndam ke dalam got.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya