Pelaku Fadli menganiaya korban menggunakan botol beling bekas minuman bir. Pecahan botol tersebut dipakai untuk membacok tangan dan kaki korban hingga Mirnawari terkapar bersimbah darah.
"Pelaku membacok korban dengan pecahan botol beling," ujar dia.
Kini pemuda asal Sengkang, Kabupaten Wajo ini ditahan polisi. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman delapan tahun kurungan penjara.
(Rizka Diputra)