"Jika ada yang terlibat dalam peredaran narkoba, zero toleransi, harus dipecat!" tegasnya.
Sebelumnya diwartakan, Tim Gabungan melakukan sidak di rumah tahanan (rutan) Klas 1 Makassar. Sidak ini menyasar penghuni blok tahanan kasus narkoba. Tim menemukan beberapa barang berupa ponsel, stop kontak listrik, sendok besi, sabu yang ditempat di kotak hijau, alat isap sabu hingga timbangan elektrik.
Di dalam blok F dan G Rutan Klas 1 Makassar terdiri dari 31 kamar. Blok ini ditempati 970 tahanan kasus narkoba. Sementara ada 2.543 orang yang menghuni rutan Makassar.
(Rizka Diputra)