Menurut Saut dugaan aliran duit itu terkait pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp 5,04 miliar dan pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah mencapai Rp 5,2 miliar.
"KPK juga telah berupaya secara maksimal melakukan tindakan Pencegahan korupsi di Kementerian Agama RI hingga saat ini," tutur Saut.
Syarif menjelaskan, tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag mendapat arahan agar untuk menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis tersebut, sekaligus diberikan 'daftar pemilik pekerjaan'.
"Kemudian pada Oktober 2011, Tersangka USM selaku PPK menandatangani dokumen. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Spesifikasi Teknis Laboratorium Komputer MTs yang diduga diberikan oleh PT. CGM yang ditawarkan paket pekerjaan tersebut," ujar Syarif.
Kemudian, setelah lelang diumumkan, PT CGM menghubungi rekanannya dan meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang dengan kesepakatan biaya peminjaman perusahaan.