JAKARTA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta diminta memberhentikan Lurah Jelambar, Agung Triatmojo dan jajarannya, gara-gara diduga meminta puluhan pegawai honorer K2 dan non-K2 masuk got di Jelambar, Jakarta Barat sebagai seleksi perpanjangan kontrak kerja.
Permintaan itu disampaikan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Nasdem, Ahmad Lukman Jupiter kepada wartawan, Minggu (15/12/2019).
Baca juga: 4 Fakta Viral Honorer DKI Disuruh Masuk Got untuk Perpanjangan Kontrak
Menurutnya, menyuruh para pegawai honorer masuk got demi perpanjangan kontrak melanggar peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS.
"Saya minta (Badan) Kepegawaian Daerah memecat Lurah Jelambar dan jajarannya karena melanggar peraturan tentang hukum disiplin PNS. Tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab," kata Jupiter.