JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan rumah syariah murah tanpa riba. Tak tanggung-tanggung dalam kasus ini sebanyak 3.680 orang menjadi korban.
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, kasus penipuan tersebut sudah terjadi sejak 2017 hingga 2019. Para pelaku menawarkan untuk membangun rumah syariah murah.
"Menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perumahan syariah. Harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank, sehingga masyarakat tertarik, ada 3.680 korban," kata Gatot saat konferensi pers Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2019).
Baca Juga: Ditipu Arisan Online, Sejumlah Mamah Muda Geruduk Polres Serang Kota
Para pelaku juga meyakinkan para pembelinya dengan membuat brosur, gathering, menjanjikan kondisi lahan, dan membuat contoh rumah. Alhasil, ribuan orang pun terpikat untuk membeli rumah tersebut.
"Masyarakat tertarik apalagi mereka menyampaikan menggunakan iming-iming, cara-cara menurut mereka perumahan syariah, padahal mau ambil keuntungan. Kerugian Rp40 miliar," tuturnya.