Para korbannya, kata Gatot, dijanjikan sudah memiliki rumah pada Desember 2018 lalu, namun tak kunjung mendapat kejelasan bahkan para pelaku melarikan diri. Sehingga, para korban pun melapor ke pihak kepolisian.
Ada empat orang yang sudah ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut. Keempatnya yakni, berinisial MA (Komisaris PT Wepro Citra Sentosa); SW (Direktur Utama PT Wepro Citra Sentosa); CB (Direktur PT Global Muslim Property atau Madinah Property Indonesia selaku Marketing Agency PT Wepro Citra Sentosa), dan S istri dari MA.
"Kita mengamankan 4 orang, salah satunya suami istri, dia mengaku komisaris. Semuanya sudah ditahan," ujar Gatot.
Baca Juga: Polisi Bekuk Dua Penipu Modus Minta Sumbangan Buat Pesantren
Para Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 UU RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Arief Setyadi )