DEMAK - Jagat dunia maya sempat digegerkan dengan video sejumlah pelajar putri yang diduga menggelar pesta minuman keras (miras) di Demak, Jawa Tengah. Setelah videonya viral, delapan pelajar putri SMAN 2 Demak itu mendapatkan sanksi dari sekolah.
Kapolres Demak AKBP R. Fidelis Timuranto menyambangi SMAN 2 Demak, di Jalan Raya Demak - Kudus Nomor 182, Tanubayan, Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak, Senin (16/12/2019). Kedatangannya untuk melakukan kegiatan Police Goes to School dengan sekaligus menjadi inspektur upacara bendera.
Kepada para siswa-siswi SMAN 2 Demak, dia menyampaikan pesan agar mereka tidak berbuat suatu hal yang tidak bermanfaat. Apalagi, perbuatan tersebut dapat merugikan diri sendiri, orangtua, maupun sekolah.
"Mari isi kemerdekaan dengan hal-hal yang bermanfaat. Kemarin, SMAN 2 Demak sempat viral karena ulah beberapa oknum siswi sehingga menjadi magnet seluruh dunia. Kami harap kejadian itu tidak terulang kembali," katanya.
Baca Juga: Usai Video Siswi SMA Asik Joget, Kini Viral Pelajar Putri Pesta Miras di Demak
Dia juga mengimbau agar para siswa tidak terlibat tawuran dan pergaulan bebas serta tidak mengonsumsi miras atau pun penyalahgunaaan narkoba.