Kivlan Zen Masih Sakit, Sidang Eksepsi Ditunda

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 18 Desember 2019 12:57 WIB
Kivlan Zen menjalani sidang eksepsi di PN Jakarta Pusat. (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)
Share :

Dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, Kivlan Zen dinilai melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Selesai Diperiksa Polisi, Eggi Sudjana Dibolehkan Pulang 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya