Presiden AS Donald Trump Dimakzulkan

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Kamis 19 Desember 2019 10:33 WIB
Presiden AS Donald Trump. (Foto/Reuters)
Share :

WASHINGTON – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Sebanyak 230 suara memilih Trump menyalahgunakan kekuasaan dan harus dimakzulkan dan 197 memilih Trump tidak menyalahgunakan keuasaaanya karena menekan Ukraina. 

Hukum di AS, presiden bisa dimakzulkan dengan alasan melakukan pengkhianatan, suap, kejahatan tinggi, dan pelanggaran berat.

Trump menjadi presiden AS ketiga yang dimakzulkan setelah, Andrew Jackosn (1868) dan Bill Clinton (1998).

Ketika pemungutan suara berlangsung, Presiden Trump menyampaikan pidato kampanye di Michigan, bersama dengan Wakil Presiden Mike Pence.

Baca juga: Trump Tuduh Ketua DPR AS Menyatakan Perang Terbuka Terhadap Demokrasi Amerika

Baca juga: Gedung Putih Tak Berniat Ambil Bagian Dalam Sidang Pemakzulan Trump

Sidang pemakzulan dimulai dengan enam jam debat tentang manfaat dua tuduhan pemakzulan terhadap Presiden Trump. 

Sekitar pukul 20.30 waktu setempat, DPR menyerukan pemungutan suara atas dua dakwaan. 

Pertama, penyalahgunaan kekuasaan, yang berasal dari dugaan upaya Trump untuk menekan Ukraina agar melakukan penyelidikan terhadap saingan politiknya, Joe Biden dari Partai Demokrat, 

kedua, mengalangi DPR, karena Trump menolak bekerja sama dengan penyelidikan pemakzulan, menahan bukti dokumenter dan melarang para pembantunya untuk memberikan bukti. Atas tuduhan yang kedua, suara yang diperoleh 229-198.

Selama debat DPR, Trump mencuit beberapa kali, menyebut argumen Demokrat "Kebohongan dari radikal kiri " dan "Serangan pada Partai Republik!!!!".

Setelah sidang di Penyelidikan di DPR, persidangan akan dilanjutkan di Senat yang akan memutuskan apakah Trump akan tetap menjabat sebagai presiden AS.

Partai Republik merupakan mayoritas di Senat, sehingga kecil kemungkinan Trump akan dicopot dari jabatannya.

Pemimpin Senat dari Republik, Mitch McConnell pada pekan lalu mengatakan bahwa senator Republik akan bertindak dalam "koordinasi total" dengan tim presiden selama persidangan.

Ketua DPR dari Demokrat Nancy Pelosi membuka debat dengan pidato.

"Selama berabad-abad warga Amerika telah berjuang dan mati untuk membela demokrasi bagi rakyat, tetapi sangat menyedihkan, saat ini visi bapak pendiri bangsa di bawah ancaman yang dilakukan dari Gedung Putih," katanya melansir BBC, Kamis (19/12/2019).

"Jika kita tidak bertindak sekarang, kita akan terlantar. Sangat tragis bahwa tindakan nekat presiden membuat tindakan pemakzulan diperlukan. Dia tidak memberi kita pilihan."

Perwakilan Demokrat Joe Kennedy, menggunakan pidatonya dengan membawa nama anak-anaknya.

"Ellie dan James yang terhormat, ini adalah momen yang akan kamu baca di buku-buku sejarah kamu," kata anggota dapil Massachusetts itu, yang kemudian menuduh presiden "menggunakan kekuasaannya sebagai senjata untuk melawan rakyatnya sendiri".

Doug Collins, Anggota Komite Kehakiman DPR dari Republika, menuduh Demokrat melakukan penyelidikan yang tidak adil dan tidak sah.

"Ini adalah pemakzulan yang didasarkan pada anggapan. Ini adalah pemakzulan yang diuji-jajak pendapat yang sebenarnya dijual kepada rakyat Amerika," kata Collins.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya