DPR Yakin Pimpinan KPK Jilid V dan Dewas Bekerja Sesuai UU

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 20 Desember 2019 21:23 WIB
Pimpinan KPK periode 2015-2019 dan 2019-2023 serta Dewas KPK berfoto bersama saat sertijab di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik pimpinan sekaligus Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Anggota Komisi III DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengingatkan agar pimpinan dan Dewas KPK dapat bekerja sesuai dengan koridor UU yang ada.

“Kami berharap komisioner dan Dewas KPK mampu bekerja sesuai dengan koridor yang diberikan oleh Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,” kata Cucun kepada wartawan, Jumat (20/12/2019).

Waketum PKB ini meyakini para pimpinan KPK yang baru dilantik, yaitu Firli Bahuri (Ketua), Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar merupakan orang-orang dengan pengetahuan hukum mumpuni dan mempunyai pengalaman lapangan dalam bidang penegakan hukum.

“Kombinasi antara pengetahuan dan pengalaman ini akan sangat berguna dalam menangani pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar Cucun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya