PA 212 : Jangan Ganggu Perayaan Natal dan Tahun Baru

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Minggu 22 Desember 2019 07:01 WIB
Novel Bamukmin (Foto: Ist)
Share :

Akan tetapi, ia mengingatkan agar umat Islam tidak mengucapkan perayaan Natal atau pun mengikuti proses perayaan, sebab hal itu dilarang oleh hukum agama. Novel berpegangan pada fatwa MUI tanggal 7 maret 1981 dan fatwa MUI Tahun 2005 mengenai pluralisme.

"Untuk itu, kami meminta kepada para pejabat untuk menghormati dan jalankan fatwa MUI serta Pancasila dan UUD 45," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya