Akan tetapi, ia mengingatkan agar umat Islam tidak mengucapkan perayaan Natal atau pun mengikuti proses perayaan, sebab hal itu dilarang oleh hukum agama. Novel berpegangan pada fatwa MUI tanggal 7 maret 1981 dan fatwa MUI Tahun 2005 mengenai pluralisme.
"Untuk itu, kami meminta kepada para pejabat untuk menghormati dan jalankan fatwa MUI serta Pancasila dan UUD 45," ujarnya.
(Arief Setyadi )