Mahfud MD Sebut Ada Pasal Titipan, DPR: Mungkin Pengalaman Pribadi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 23 Desember 2019 17:56 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Okezone)
Share :

Diketahui sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut proses pembuatan undang-undang (UU) masih kacau.

"Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan itu ada," kata Mahfud.

Dia tak menjelaskan aturan mana yang dimaksud. Dia hanya menjelaskan UU hingga peraturan daerah (perda) masih bisa dipesan. Aturan dibentuk berdasarkan keinginan orang tertentu yang mensponsori.

Selain itu, saat ini banyak pihak yang mengeluhkan soal peraturan yang tumpang tindih. Hal ini membuat pemerintah memutuskan membuat omnibus law dengan membuat UU mengenai satu isu besar yang dapat mencabut beberapa UU sekaligus. (edi)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya