42 Narapidana di Lapas Sulawesi Selatan Dapat Remisi Natal

Herman Amiruddin, Jurnalis
Rabu 25 Desember 2019 01:31 WIB
Ilustrasi lapas. (Foto: Shutterstock)
Share :

MAKASSAR – Sebanyak 42 narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan mendapat remisi Natal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Remisi ini umumnya untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan lamanya.

Baca juga: Kunjungi 7 Gereja saat Malam Natal, Anies Sampaikan Pesan Perdamaian 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Taufiqurakhman mengatakan pemberian remisi tertuang berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS 1446. PK.01.01.02 Tahun 2019 dan PAS 1447. PK.01.01.02 Tahun 2019 Tanggal 19 Desember 2019.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya