MAKASSAR – Sebanyak 42 narapidana dari lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan mendapat remisi Natal oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Remisi ini umumnya untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan lamanya.
Baca juga: Kunjungi 7 Gereja saat Malam Natal, Anies Sampaikan Pesan Perdamaian
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulsel Taufiqurakhman mengatakan pemberian remisi tertuang berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS 1446. PK.01.01.02 Tahun 2019 dan PAS 1447. PK.01.01.02 Tahun 2019 Tanggal 19 Desember 2019.