"Narapidana dan anak pidana mendapat remisi khusus hari raya Natal Tahun 2019," katanya.
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Kompak Sambangi Gereja Katolik Bunda Hati Kudus
Menurut dia, ini merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Dalam Pasal 14 Ayat (1) undang-undang ini menyebutkan bahwa narapidana mempunyai hak mendapat remisi," ujarnya.
(Hantoro)