42 Narapidana di Lapas Sulawesi Selatan Dapat Remisi Natal

Herman Amiruddin, Jurnalis
Rabu 25 Desember 2019 01:31 WIB
Ilustrasi lapas. (Foto: Shutterstock)
Share :

"Narapidana dan anak pidana mendapat remisi khusus hari raya Natal Tahun 2019," katanya.

Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Kompak Sambangi Gereja Katolik Bunda Hati Kudus 

Menurut dia, ini merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Dalam Pasal 14 Ayat (1) undang-undang ini menyebutkan bahwa narapidana mempunyai hak mendapat remisi," ujarnya.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya