Ratna Sarumpaet Hirup Udara Bebas

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 26 Desember 2019 12:46 WIB
Ratna Sarumpaet saat sidang perdana di PN Jaksel (foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak- anak dan cucunya," ungkap Desmihardi.

 Baca juga: JPU Ajukan Banding atas Vonis 2 Tahun Penjara Ratna Sarumpaet

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara lantaran dinilai bersalah menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran sebagaimana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947.

"Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Joni.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya