BENGKULU - Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, Ahmad Yani mengatakan, bus Sriwijaya Express Pratama yang kecelakaan di jalan Lintas Pagar Alam - Lahat Kilometer (Km) 9, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tidak memiliki trayek ke Palembang.
Hal tersebut, kata Yani, pihak diduga pihak perusahaan telah melanggar secara administrasi. Namun, Kartu Pengawas (KP) bus sudah mati dan masih dilakukan pengurusan perpanjangan. Sementara KIR masih berlaku.
Kontur jalan di daerah Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, terang Yani, tidak dilintasi bus Sriwijaya yang mengalami kecelakaan.
''Bus tidak memiliki trayek ke Palembang. Kalau KIR-nya hidup, surat-surat kendaraan ada. Tapi, KP-nya nya mati. KP sedang diurus dan belum selesai,'' kata Yani, Kamis (26/12/2019).