Baca Juga: KNKT: Sopir Bus Sriwijaya Tidak Mabuk dan Mengantuk
Jika terbukti melanggar, tegas Yani, perusahaan akan dikenakan sanksi. Sanksinya, berupa pembekuan. Namun, hal tersebut musti dilihat terlebih dahulu. Apakah ada kelalaian dari perusahaan atau tidak.
''Jika terbukti ada kelalaian, perusahaan akan bekukan. Kendaraan ini harusnya tidak melayani ke Palembang. Sebab kontur jalan di Pagar Alam, seperti itu,'' jelas Yani.
(Khafid Mardiyansyah)