Gelar Kongres Umat Islam Indonesia, MUI Akan Bahas Isu Strategis

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 26 Desember 2019 16:56 WIB
Dewan Pertimbangan MUI menggelar rapat pleno ke-46 menjelang Kongres Umat Islam Indonesia (Foto: Okezone/Harits Tryan Akhmad)
Share :

JAKARTA - Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat pleno ke-46 untuk membahas hal-hal strategis sekaligus persiapan menjelang Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang akan digelar pada akhir Februari 2020. 

“Insya Allah kongres ke-7 sudah ditetapkan bulannya Februari akhir,” kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin dalam rapat di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Baca Juga: Demi Jaga Persatuan, PWNU Jatim Perbolehkan Salam Lintas Agama

Din berkata, nantinya KUII yang akan digelar pada Februari 2020 mendatang kemungkinan mengusung tema "Memperkuat Arah Baru Perjuangan Umat Islam Lima Tahun ke Depan".

Dalam kongres lima tahun sekali ini, lanjut Din, juga akan membahas isu strategis seperti sosial, politik, ekonomi, budaya, hukum, ke-Islam-an dan ke-Indonesia-an. "Kita sudah mulai merumuskan strategis kebudayaan umat Islam untuk mengisi Indonesia,” imbuh dia.

Senada dengan Din Syamsuddon, Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI Noor Ahmad mengatakan, dalam kongres akan dibahas kondisi khusus problem bangsa. Seperti maraknya politik transaksional yang terjadi belakangan ini.

“Pertama, telah terjadi politik transaksional, sehingga liberalisasi politik tidak bisa dibendung. Problem yang terjadi adalah kontestasi tidak seimbang karena banyak yang tidak punya modal. Kemudian, bagaimana kita melakukan revitalisasi terhadap ormas Islam dan partai Islam. Kalau memungkinkan, nanti kita memberikan panduan terhadap partai politik Islam, apa yang akan mereka lakukan,” tuturnya.

Baca Juga: Hasil Rakernas Putuskan Ma'ruf Amin Jabat Ketum MUI hingga Munas 2020

Sementara, untuk di bidang hukum nantinya dalam kongres turut menyinggung memperhatikan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang belum selaras dengan norma agama.

“Di bidang hukum banyak yang tidak efisien, sampai pemerintah membuat omnibuslaw. Kemudian, banyak hukum yang baru menjadi RUU yang kurang memperhatikan norma agama, contoh RUU Penghapus Kekerasan Seksual (PKS). Itu problem secara umum, sementara umat Islam menerima apa adanya,” ujar Noor.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya