Dengan adanya koleksi hewan langka yang diawetkan ini, Polisi akan melakukan pendalaman terkait koleksi AM tersebut. Sebab, tak menutup kemungkinan juga adanya pelanggaran pasa perlindungan terhadap hewan langka tersebut.
"Ya masih dalam pendalaman, sejak kapan yang bersangkutan atau pelaku memilikinya," ujar dia.
Sementara itu. untuk kepemilikan senjata api, diketahui AM memilikinya secara legal. Sebab AM terdaftar di Perbakin DKI Jakarta.
Namun tak menutup kemungkinan juga AM memiliki senjata lainnya yang didapatkan secara ilegal dan saat ini tengah didalami. "Kami akan bekerjasama dengan Perbakin dan juga Baintelkam Mabes Polri untuk mengeceknya," tutupnya.
(Edi Hidayat)