MAKASSAR - Tiga orang muncikari diamankan polisi karena menjalankan bisnis prostitusi online. Para pelaku memasarkan gadis lewat Facebook dan Isntagram. Mereka terdiri dari dua perempuan berinisial AS (42) dan BA (23), serta seorang laki-laki B (31).
Wakapolres Pinrang, Kompol Nugraha Pamungkas mengatakan, ketiga pelaku terbukti telah memasarkan sejumlah gadis di bawah umur lewat media sosial.
"Mereka sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu tahun terakhir dengan modus memasang foto sejumlah gadis cantik di media sosial," kata Kompol Nugraha kepada wartawan saat merilis kasus ini di Mapolres Pinrang, Kamis (26/12/2019).
Sejumlah foto-foto gadis yang diunggah ke media sosial ternyata bukan wajah asli dari pekerja seks yang mereka pasarkan. Bila ada yang berminat, nanti akan terjadi negoisasi, baik dari harga dan pilihan perempuannya.