Alfian menuturkan, barang bukti jenis sabu tersebut, saat ini dibawa ke Puslabfor Polda Sulsel untuk memastikan kebenarannya sebagai Narkotika.
"Kami tidak pandang bulu siapapun itu, kalau terbukti salah terlibat penyalahgunaan narkoba ya diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, apakah itu proses internal untuk oknum anggota ataupun tindak pidana umum,” papar Alfian.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu antara lain, 5 sachet sabu seberat 4,76 gram, 1 batang pirex yang berisi satu sendok sabu dan pipet plastik putih, satu alat bong, satu rice cooker, satu buah sumbu serta satu buah plastik rokok.
(Qur'anul Hidayat)