Pengembangan Kasus Novel Berdasarkan Bukti, Bukan Opini

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 28 Desember 2019 14:21 WIB
Kabareskrim Listyo Sigit konferensi pers terkait kasus Novel di Polda Metro Jaya (Foto : Okezone.com/Achmad)
Share :

JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji mengembangkan kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Dalam kasus ini, Polri diketahui baru menetapkan dua tersangka yang merupakan anggota aktif Polri.

Mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menekankan, pengembangan kasus Novel harus sesuai dengan keterangan dan bukti-bukti yang ada. Untuk mengembangkan kasus itu, kata Listyo, pihaknya harus bekerja dengan bukti-bukti yang ada, bukan mengacu opini atau persepsi.

"Tentu kita harus bekerja dengan bukti, bukan dengan opini, bukan dengan persepsi. Jadi, silakan ditunggu, ini baru permulaan. Kita baru mulai bekerja," kata Listyo ‎usai menghadiri press release akhir tahun Polri, di Auditorium PTIK, Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Listyo enggan berspekulasi ada atau tidaknya otak pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Namun, Listyo berjanji mendalami ada atau tidaknya otak pelaku kasus ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya