NGAWI – Kasus pembunuhan perempuan tanpa busana yang ditemukan di ladang jagung Dusun Pojok, Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, akhirnya terkuak pelakunya.
Muhammad Iqbal Maulana (20), warga Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan janda satu anak.
Baca Juga: 7 Kasus Pencabulan Heboh di Jatim Sepanjang 2019, Ada yang Berujung Kebiri
Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto mengatakan, pelaku diamankan di Sidoarjo berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi - saksi dari rekan korban dan keluarganya. Dalam penyelidikannya Polres Ngawi bekerjasama dengan Polda Jawa Timur.
“Pelaku pembunuhan ini merupakan warga yang tinggal di desa tempat lokasi ditemukan korban meninggal dunia. Ini berdasarkan pengembangan barang bukti yang kita amankan,” ujar Dicky Ario saat rilis di Mapolres Ngawi, Jumat (27/12/2019).
Dari keterangan pelaku, keduanya saling mengenal dari sebuah percakapan online selama sebulan saat pelaku akan bebas dari Lapas Ngawi.
“Keduanya saling mengenal dari percakapan online Hello Yo. Saling mengenal sebulan saat pelaku masih di dalam Lapas,” ungkap AKBP Dicky Ario Yustianto.
Dari perkenalan inilah keduanya janjian bertemu di sebuah jalan di dekat rumah korban. Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor korban. Pelaku kemudian memiliki niat untuk menguasai harta benda korbannya.
”Janjian di jalan dekat rumah korban. Lalu diajak jalan menggunakan motor korban. Oleh pelaku dibawa menuju ke arah hutan. Namun korbannya sempat menolak saat akan memasuki hutan, dan ingin jalan di Alun – Alun Ngawi saja,” jelasnya.
Setelah sempat diwarnai cek-cok antara korban dan pelaku saat memasuki hutan Desa Banjarbanggi inilah, pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban dengan memukul kepala bagian belakang, muka, dan bagian tubuh lainnya.