Mahfud MD: Percayakan Kasus Novel kepada Pengadilan

Muhamad Rizky, Jurnalis
Minggu 29 Desember 2019 01:02 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD Bicara Soal Kasus Novel Baswedan saat Hadiri Haul Ke-10 Gus Dur, di Ciganjur, Jaksel, Sabtu (28/12/2019). (foto: Okezone/M Rizky)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat untuk bersabar terkait pengungkapan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.

Ia meyakini, apabila ada unsur lain dibalik penyerangan tersebut maka akan diungkap dalam pengadilan secara terbuka.

Baca Juga: Polri Beberkan Peran 2 Tersangka Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan 

"Tersangka kan sudah ditahan oleh polisi 2 orang diamankanlah oleh polisi. Kita percayakan ke pengadilan berikutnya. Kan pengadilan membuka semua tabir yang terselubung," kata Mahfud usai hadiri acara Haul ke-10 Gus Dur, di Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Polri Beberkan Penangkapan Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan (foto: Okezone) 

Menurut Mahfud, apabila ada kejanggalan atau ada pihak lain, selain kedua tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut pasti akan diketahui. Sebab pengadilan akan membuka kasus tersebut secara terang.

"Jadi dari seluruh kasus itu kalau masih ada yang terselubung nanti akan terbuka di pengadilan. Kita serahkan ke polisi ke pengadilan kemudian hakim," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran kepolisian telah mengungkap dua pelaku penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan. Kedua pelaku tersebut berinisial RM dan RB yang merupakan anggota aktif Polri.

Baca Juga: Pengembangan Kasus Novel Berdasarkan Bukti, Bukan Opini 

Saat ini polisi telah menahan kedua tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Yang diduga pelaku penyiraman hari ini telah kita lakukan pemeriksaan dibawa ke Bareskrim Polri dan mulai hari ini juga bahwa tersangka kita lakukan penahanan kita tahan berapa 20 hari kedepan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya