JAKARTA - Mantan anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus suap impor bawang putih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Saat membacakan dakwaan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan menyebut, I Nyoman Dhamantra telah menerima hadiah berupa uang Rp2 miliar dan janji uang sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.
"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan suatu dalam jabatannya, yaitu patut menduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan I Nyoman Dhamantra," kata Takdir Selasa, (31/12/2019).
Baca Juga: Berkas Penyidikan Rampung, Eks Anggota DPR Nyoman Dhamantra Segera Disidang