Suap Impor Bawang, I Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Uang Rp2 Miliar

Muhamad Rizky, Jurnalis
Selasa 31 Desember 2019 13:34 WIB
I Nyoman Dhamantra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Okezone/Muhamad Rizky)
Share :

Uang tersebut diberikan untuk mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Untuk kepentingan Chandry Suanda alias Afung yang bertentangan dengan kewajiban I Nyoman Dhamantra selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi," ujarnya.

Atas perbuatannya, I Nyoman didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Dalami Suap Impor Bawang Putih, KPK Panggil Komisaris PT Indocev

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya