JAKARTA - Mantan anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Dhamantra mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut dari KPK terhadap dirinya. Politikus PDI Perjuangan itu keberatan didakwa menerima suap Rp2 miliar dan janji uang Rp1,5 miliar terkait pengurusan izin impor bawang putih.
Rencana eksepsi itu disampaikan oleh tim kuasa hukum I Nyoman Dhamantra dalam sidang dengan agenda dakwaan kasus suap impor bawang putih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).
Baca juga: Nama Putra Megawati Muncul dalam Sidang Suap Impor Bawang Nyoman Dhamantra
"Kami akan menanggapi surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum melalui eksepsi," kata seorang kuasa hukum Nyoman Dhamantra di depan majelis hakim Tipikor yang dipimpin Saifudin Zuhri usai mendengar dakwaan dari jaksa.
Sidang I Nyoman Dhamantra (Okezone.com/Rizky)