Takdir juga mengatakan, uang tersebut diberikan untuk mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Selaku anggota Komisi VI DPR, mitra kerja Nyoman Dhamatra di eksekutif salah satunya adalah Kemendag.
Baca juga: Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp2 Miliar Terkait Impor Bawang
"Untuk kepentingan Chandry Suanda alias Afung yang bertentangan dengan kewajiban I Nyoman Dhamantra selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi," tambahnya.
Atas perbuatannya, I Nyoman didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Salman Mardira)