Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi, potensi cuaca ekstrem akan terjadi selama sepekan ke depan di sejumlah daerah.
Menghadapi situasi itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengimbau kepada, penyelenggara bandara, maskapai, stakeholder penerbangan terkait maupun pengguna jasa transportasi udara, untuk waspada dan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Polana B. Pramesti mengatakan, melalui Surat Edaran Nomor : SE 15 Tahun 2019 tentang pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar (Force Majure), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meminta kepada maskapai untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan, menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontigensi penerbangan dan pelayanan penumpang dalam kondisi kahar sekurang kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan diantaranya reschedule atau menjadualkan kembali penerbangan, reroute ataupun pemindahan ke penerbangan badan usaha angkutan udara lainnya, dan juga pembatalan penerbangan dengan pengembalian uang tiket (refund) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, maskapai juga diimbau untuk berkoordinasi dengan pihak penyelenggara bandar udara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang, menyampaikan informasi kepada penumpang angkutan udara yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.
“Surat Edaran ini wajib dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi operasional penerbangan yang terdampak akibat dari keadaaan force majure, terutama saat seperti cuaca ekstrem yang meliputi hampir seluruh wilayah Indonesia dan sangat berdampak pada pelaksanaan kegiatan operasional penerbangan,” kata Polana.