Buni Yani pernah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, namun ditolak. Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung juga tak dikabulkan. Dia tetap dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Buni Yani dihukum karena mengubah dan menyebarkan video pidato Ahok di Facebook. Ahok yang saat itu Gubernur DKI Jakarta berpidato di hadapan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu dan menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51.
Ucapan Ahok soal Al Maidah itu kemudian menuai protes umat Islam. Muncullah demo berjilid-jilid dengan massa yang besar di Jakarta pada menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017.
Massa menuntut Ahok yang saat itu sebagai petahana dipenjara karena dianggap melecehkan Islam. Pada 9 Mei 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menghukum Ahok dua tahun penjara, karena dinyatakan menistakan agama. Ahok langsung dieksekusi dan kini sudah bebas.
(Salman Mardira)