BANDUNG - Terpidana kasus Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani resmi bebas hari ini. Buni Yani keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020) pagi.
"Hari ini narapidana Buni Yani dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima surat keputusan cuti bersyarat," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat, Abdul Aris di Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Baca juga: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Edit Video Ahok
Aris menuturkan Buni Yani telah menjalani massa hukumannya selama satu tahun enam bulan penjara terhitung sejak November 2018.
Buni Yani salam 2 jari (Okezone)
"Lewat cuti bersyarat, dia menjalani 11 bulan masa pidana setelah dapat potongan masa pidana lewat program cuti bersyarat. Dia juga mendapat remisi satu bulan," kata Aris.
Sebelumnya Buni Yani yang juga mantan dosen ilmu komunikasi divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Penadilan Negeri Bandung atas kasus mengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Baca juga: Perjalanan Kasus Buni Yani hingga Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Dalam sidang putusan di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, pada Selasa 14 November 2017, Ketua Majelis Hakim M Sapto menyatakan, Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA dan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 UU ITE.