JAKARTA – Sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan bermotor di jalanan Ibu Kota mulai diberlakukan lagi pada hari ini. Kemarin peraturan tersebut ditiadakan sementara akibat musibah banjir yang melanda sebagian ruas jalan di DKI Jakarta.
"Jumat 3 Januari 2020, kawasan pembatasan kendaraan dengan cara ganjil-genap diberlakukan," tulis @TMCPoldaMetro, Jumat (3/1/2020).
Baca juga: Polda Metro: Dampak Banjir, Sistem Ganjil-Genap Ditiadakan Hari Ini
Baca juga: Dampak Banjir, Anies Tiadakan Sistem Ganjil-Genap