Sebelumnya pada Kamis 2 Januari 2020, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Peniadaan itu dilakukan karena sejumlah jalanan di Jakarta masih terdampak banjir.
"Hari ini, Kamis 2 Januari 2020, kawasan pembatasan kendaraan dengan cara ganjil-genap tidak diberlakukan," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi.
(Hantoro)