Hari Ini Sistem Ganjil-Genap di Jalanan Jakarta Kembali Diberlakukan

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 03 Januari 2020 06:50 WIB
Ilustrasi penerapan sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan. (Foto: Dok Okezone/Sarah Hutagaol)
Share :

Sebelumnya pada Kamis 2 Januari 2020, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Peniadaan itu dilakukan karena sejumlah jalanan di Jakarta masih terdampak banjir.

"Hari ini, Kamis 2 Januari 2020, kawasan pembatasan kendaraan dengan cara ganjil-genap tidak diberlakukan," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya