Hari Ini Sistem Ganjil-Genap di Jalanan Jakarta Kembali Diberlakukan

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 03 Januari 2020 06:50 WIB
Ilustrasi penerapan sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan. (Foto: Dok Okezone/Sarah Hutagaol)
Share :

JAKARTA – Sistem ganjil-genap pelat nomor kendaraan bermotor di jalanan Ibu Kota mulai diberlakukan lagi pada hari ini. Kemarin peraturan tersebut ditiadakan sementara akibat musibah banjir yang melanda sebagian ruas jalan di DKI Jakarta.

"Jumat 3 Januari 2020, kawasan pembatasan kendaraan dengan cara ganjil-genap diberlakukan," tulis @TMCPoldaMetro, Jumat (3/1/2020).

Baca juga: Polda Metro: Dampak Banjir, Sistem Ganjil-Genap Ditiadakan Hari Ini 

Baca juga: Dampak Banjir, Anies Tiadakan Sistem Ganjil-Genap

Sebelumnya pada Kamis 2 Januari 2020, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Peniadaan itu dilakukan karena sejumlah jalanan di Jakarta masih terdampak banjir.

"Hari ini, Kamis 2 Januari 2020, kawasan pembatasan kendaraan dengan cara ganjil-genap tidak diberlakukan," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya