Dengan kondisi lengan terluka dan mengeluarkan darah, korban masih berusaha mengejar pelaku. Saat kejar-kejaran, pelaku berpapasan dengan petugas yang kala itu sedang menangani banjir. Petugas lalu ikut mengejar pelaku dan berhasil menangkap seorang diantaranya.
"Yang tertangkap satu pelaku, dan satu lainnya berhasil kabur, masih dalam pengejaran," ucap Siswo.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebilah celurit dan ponsel Redmi 5 Pro milik korban. Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Rizka Diputra)