Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 06 Januari 2020 17:54 WIB
Romi dituntut 4 tahun penajara dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag (Foto : Okezone.com/Arie)
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Romi dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa pemuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Romi juga dituntut untuk membayar denda Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan.

"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan, menyatakan, bahwa terdakwa Romahurmuziy sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Jaksa melayangkan tuntutan terhadap Romi berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun, pertimbangan yang memberatkan tuntutan Jaksa yakni karena perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Romi juga dianggap tidak mengakuai perbuatannya.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan," katanya.

Dalam analisis yuridisnya, Jaksa berkeyakinan, Romahurmuziy terbukti melakukan tindak pidana dalam keadaan sehat rohani dan jasmani. Perbuatan dan sikap Romi juga dianggap memiliki hubungan yang jelas menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau ada hubungannya dengan jabatan.

Baca Juga : Novel Sebut Pemeriksaannya di Polda Metro Jaya Berjalan Lancar

Baca Juga : Ekskavator Siap Ratakan Gedung Lantai 4 yang Roboh di Slipi

Romi disebut menerima uang dari mantan Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin sebesar Rp225 juta. Romi juga dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp91,4 juta mantan Kepala Kantir Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi.

Jaksa berkesimpulan bahwa terdakwa Romahurmuziy menggunakan pengaruh politiknya untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Romi juga dinilai telah menggunakan kewenangan yang ada padanya untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri, keluarga, dan kelompoknya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya