Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 06 Januari 2020 17:54 WIB
Romi dituntut 4 tahun penajara dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag (Foto : Okezone.com/Arie)
Share :

Atas perbuatannya, Romahurmuziy dianggap melanggar Pasal 11 UU Tipikor tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim pun akan kembali mengagendakan sidang lanjutan terkait perkara korupsi yang menyeret Romi, pada 13 Januari 2020. Agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya