SURABAYA - Polrestabes Surabaya, Jatim berhasil membongkar perumahaan fiktif berkedok syariah. Dalam kasus ini polisi menahan pengelola perumahan fiktif yang juga menjabat Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama, berinisial MS.
Hingga saat ini sudah ada 32 warga jadi korban perumahan fiktif yang diberi nama Multazam Islamic Residence. Perumahan yang menawarkan hadiah umrah bagi pembeli ini terletak di Jalan Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Sedangkan kantor pemasaran perumahan Multazam Islamic Residence terletak di Jalan Rungkut Mananggal Harapan, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti brosur promosi perumahan, komputer, dua rekening, bukti transfer, serta kwitansi.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho menjelaskan, pelaku mengiming-imingi pembeli rumah siap huni. Padahal kenyataannya, rumahnya belum dibangun oleh pengelola.
"Ketika dicek ke lokasi oleh anggota masih berupa tanah kosong dan sebagian ada alang-alang. Rupanya tanah yang akan dibangun perumahan masih tanah orang, bukan milik tersangka," ucap Sandi, Senin (6/1/2020).
Menurut Sandi, total kerugian dari 32 konsumen yang mencapai Rp3,4 miliar. "Kami akan koordinasi dengan beberapa pihak termasuk para korban, mudah-mudahan ada aset yang masih bisa diselamatkan," kata Sandi.