Berikut perincian sanksi yang akan diterima pengelola pasar bila tetap melayani konsumen dengan kantong plastik sekali pakai:
Pasal 22
Ayat 1
Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan / atau Pasar Rakyat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur ini dapat dikenakan sanksi administratif.
Ayat 2
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :
a. teguran tertulis;
b. uang paksa;
c. pembekuanizin; dan/atau
d. pencabutan izin.
Ayat 3
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan hasil pengawasan Dinas Lingkungan
Ayat 4
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup;
Ayat 5
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada pemegang izin usaha operasional Pelaku Usaha.
Ayat 6
Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaku pelanggaran dapat diumumkan dalam media yang dapat diakses publik.
Pasal 23
Ayat 1
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilakukan secara bertahap yaitu teguran tertulis pertama selama 14 x 24 (empat belas kali dua puluh empat) jam, dan bila tidak diindahkan maka diberikan teguran tertulis kedua selama 7 x24 (tujuh kali dua puluh empat) jam, dan bila tidak diindahkan maka diberikan teguran tertulis ketiga selama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
Ayat 2
Apabila Pengelola telah memenuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pengelola tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar uang paksa.
Ayat 3
Pengelola yang tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah teguran tertulis ketiga diterbitkan, terhadap Pengelola dikenakan uang paksa.