JAKARTA – Ruangan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan disegel penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Penyegelan dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu, pada Rabu 8 Januari 2020.
"Teman-teman sebagai informasi, ruangan Pak Wahyu dan Bu Evi satu akses, yang disegel KPK hanya ruangan Pak Wahyu. Ruangan Bu Evi tidak. Demikian penjelasan. Terima kasih," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz, kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).
Sementara itu, Komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra menegaskan, penyegalan yang dilakukan lembaga Antirasuah itu sementara. Ia pun mengklaim jika tidak ada penggeledahan baik di ruang Wahyu maupun komisioner lainnya.
"Tidak ada (penggeledahan atau penyegelan di ruangan komisioner lainnya)," tuturnya.