Komisioner KPU Wahyu Setiawan Minta Fee Rp900 Juta ke Caleg PDIP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 09 Januari 2020 21:39 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli bersama Ketua KPU Arief Budiman menggelar jumpa pers terkait kasus dugaan suap yang membelit Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

KPK sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses PAW di DPR RI. Penetapan tersangka dilakukan usai menggelar serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan.

Adapun, empat tersangka tersebut yakni, Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan Anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan dua pihak pemberi suap yakni, Caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP, Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya