JAKARTA - Delapan orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah Jakarta, Depok, dan Banyumas, pada Rabu, 8 Januari 2020.
Operasi senyap itu melibatkan banyak tokoh penting semisal Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; Mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; Pihak swasta, Saeful (SAE); Advokat inisial DNI. Kemudian, Asisten Wahyu inisial RTO; Dua keluarga Wahyu, inisial IDA dan WBU; serta sopir Wahyu Setiawan, inisial I. Satu tokoh yakni Caleg PDIP, Harun Masiku yang juga disebut sebagai pemberi suap kini masih buron.
Awalnya, KPK menangkap Komisioner KPU dan asistennya di Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan tersebut dilakukan setelah KPK menerima informasi adanya transaksi permintaan uang oleh Wahyu kepada Agustiani.
Secara terpisah, KPK juga di saat yang sama mengamankan Agustiani di rumah pribadinya di daerah Depok. Dari tangan Agustiani, tim mengamankan uang sekira Rp400 juta dalam bentuk mata uang Dolar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara.
Tim KPK lainnya juga mengamankan pihak swasta, Saeful, Advokat DNI, dan sopir Wahyu inisial I, di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, sekira pukul 13.26 WIB.
Terakhir, KPK mengamankan keluarga Wahyu Setiawan, IDA dan WBU di rumah pribadinya di Banyumas. Tim kemudian membawa delapan orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.
Empat tersangka tersebut yakni, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan Anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.