Duduk Perkara Suap Komisioner KPU, Diawali Meninggalnya Caleg PDIP Terpilih

Amril Amarullah, Jurnalis
Kamis 09 Januari 2020 22:19 WIB
Konferensi terkait OTT Komisioner KPU (Foto: Okezone/Heru)
Share :

JAKARTA - Delapan orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah Jakarta, Depok, dan Banyumas, pada Rabu, 8 Januari 2020.

Operasi senyap itu melibatkan banyak tokoh penting semisal Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; Mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; Pihak swasta, Saeful (SAE); Advokat inisial DNI. Kemudian, Asisten Wahyu inisial RTO; Dua keluarga Wahyu, inisial IDA dan WBU; serta sopir Wahyu Setiawan, inisial I. Satu tokoh yakni Caleg PDIP, Harun Masiku yang juga disebut sebagai pemberi suap kini masih buron.

Awalnya, KPK menangkap Komisioner KPU dan asistennya di Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan tersebut dilakukan setelah KPK menerima informasi adanya transaksi permintaan uang oleh Wahyu kepada Agustiani.

Secara terpisah, KPK juga di saat yang sama mengamankan Agustiani di rumah pribadinya di daerah Depok. Dari tangan Agustiani, tim mengamankan uang sekira Rp400 juta dalam bentuk mata uang Dolar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara.

Tim KPK lainnya juga mengamankan pihak swasta, Saeful, Advokat DNI, dan sopir Wahyu inisial I, di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, sekira pukul 13.26 WIB.

Terakhir, KPK mengamankan keluarga Wahyu Setiawan, IDA dan WBU di rumah pribadinya di Banyumas. Tim kemudian membawa delapan orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.

Empat tersangka tersebut yakni, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan Anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan dua pihak pemberi suap yakni, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).

Dalam kasus ini Harun mengupayakan dirinya menjadi PAW dari caleg terpilih DPR RI dari PDIP, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Rapat pleno KPU RI kemudian menetapkan Rizeky Aprilia sebagai pengganti almarhum, meskipun PDIP mengajukan Harun.

Namun, Saeful kemudian menghubungi Agustina dan memulai lobi agar mengabulkan Harun sebagai PAW. Wahyu kemudian terlibat dalam kasus ini dengan mengatakan siap membantu kelolosan Harun. Wahyu lantas meminta dana operasional Rp900 juta.

Harun kemudian memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Selanjutnya Rp150 juta diberikan kepada Doni, seorang advokat dan sisanya Rp400 juta untuk Wahyu dan Rp250 juta untuk operasional.

Setelah uang diterima, KPU pada Selasa 7 Januari 2020 berdasarkan rapat pleno justru menolak permohonan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal, yakni menetapkan Rizeky Aprilia sebagai PAW.

Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni, menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.

Pada Rabu, 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustina. Namun KPK yang mengendus transaksi itu, langsung menangkap tangan Wahyu dan Agustina.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya