KPK Beri Penjelasan Soal Isu Tak Bisa Geledah DPP PDIP

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 09 Januari 2020 22:38 WIB
Konferensi Pers KPK Terkait Status Tersangka Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (foto: Okezone/Heru Haryono)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meluruskan isu terkait pihaknya yang dikabarkan tak bisa masuk ke DPP PDIP terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Lili berujar, sejatinya tim KPK datang ke DPP PDIP untuk memasang KPK line di salah satu ruangan dengan surat tugas yang lengkap. Namun bukan untuk melakukan penggeledahan.

 

“Itu memang karena bukan penggeledahan tapi itu mau buat KPK line, jadi untuk mengamankan ruangan surat tugasnya lengkap,” kata Lili di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Namun setelah tiba di lokasi, tim KPK tak bisa masuk karena petugas keamanan juga harus meminta izin ke atasannya. Lantaran tim harus bergerak ke titik lainnya sehingga lokasi DPP PDIP ditinggalkan.

Baca Juga: Komisioner KPU Baru Terima Suap Rp200 Juta Terkait PAW Caleg PDIP Harun 

Tapi sekuriti dia harus pamit ke atasannya. Ketika mau pamit ke atasannya telpon itu enggak terangkat angkat oleh atasannya, karena lama mereka mau beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan,” imbuhnya.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Penetapan tersangka dilakukan usai menggelar serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan.

Adapun, empat tersangka tersebut yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE) dan Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya